Tak Penuhi Syarat Permodalan, OJK cabut Izin BPR Efita Dana Sejahtera - News Summed Up

Tak Penuhi Syarat Permodalan, OJK cabut Izin BPR Efita Dana Sejahtera


JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan langkah tegas terhadap lembaga pembiayaan yang memenuhi persyaratan regulasi yang ada. Sebelum izin usaha dicabut, PT BPR Efita Dana Sejahtera sejak tanggal 8 April 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen. Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.


Source: Jawa Pos July 04, 2019 03:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */