Tak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi, Bupati Mimika Gugat KPK - News Summed Up

Tak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi, Bupati Mimika Gugat KPK


(WAN)Jakarta: Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, mengajukan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Gara-garanya, Eltius tidak terima setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Karang Senang, Mimika, Papua.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan tersebut dengan menggelar sidang perdana gugatan pra-peradilan yang diajukan Eltinus pada Selasa 16 Agustus 2022 lalu.Kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi menyebutkan, penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak sah. Sebab, kata dia, KPK tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya.Selain itu, Adria berpendapat bahwa alat bukti yang diberikan oleh KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, belum memenuhi standar alat bukti tindak pidana umum korupsi.“Perhitungan (kerugian keuangan negara) itu belum dilakukan. Maka bukti-buktinya pun belum memenuhi standar alat bukti yang cukup. Jadi berbedanya tindak pidana umum dengan korupsi adalah disitu.


Source: Media Indonesia August 19, 2022 20:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */