Tambah Pasal Pengedar, Gatot dan Istri Terancam 20 Tahun Penjara - News Summed Up

Tambah Pasal Pengedar, Gatot dan Istri Terancam 20 Tahun Penjara


JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menambahkan pasal pengedar narkoba kepada Gatot Brajamusti. Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, proses penambahan sangkaan kepada kedua tersangka berdasarkan hasil penyidikan. ”Modusnya seperti itu, jadi kita tambahkan sangkaan Gatot dan Dewi sebagai pengedar,” kata Agus dikutip dari Lombok Pos (Jawa Pos Group), Jumat (23/9). Sebagai pengedar, menurut Agus, Gatot merupakan pemain tunggal. Terkait penggunaan aspat di padepokan milik Gatot, Agus mengaku telah berlangsung lama.


Source: Jawa Pos September 23, 2016 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */