Meski dihantui ketidakpastian ihwal aliran dana hasil Undang-Undang Pengampunan Pajak, Darmin mengatakan pembentukan daerah surga pajak atau tax haven cukup penting. Pembentukan surga pajak ini juga ditujukan agar basis bisnis WNI yang kerap menaruh uang di negara surga pajak menjadi basis dalam negeri. Wilayah tax haven ini menjadi pusat manajemen pengelolaan dana tax amnesty selama tiga tahun pertama. Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakir menambahkan, pengesahan RUU Pengampunan Pajak sebelum RUU APBN-P adalah kesepakatan politik parlemen dan pemerintah. BACA: Simulasi Beres, Pemerintah Berharap RUU Tax Amnesty DisahkanKetua DPR Ade Komaruddin berjanji Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan sebelum 28 Juli 2016.
Source: Koran Tempo June 26, 2016 04:41 UTC