Tanah Warisan Perlu Diurus Sertipikat Tanah, Begini Prosesnya - News Summed Up

Tanah Warisan Perlu Diurus Sertipikat Tanah, Begini Prosesnya


Tanah warisan dari kakek nenek atau ayah ibu juga memerlukan sertipikat tanah untuk menjaga hak milik agar tidak ada kesalahan di kemudian hari. Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. f. Terbitnya SK Hak atas tanahSetelah waktu pengumuman selesai, akan langsung terbit SK hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). h. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikatSK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Besarnya Biaya Pengurusan Sertipikat dari Tanah GirikBesar biaya pengurusan sertipikat tanah ini tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.


Source: Koran Tempo September 28, 2021 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */