Tanam Ganja untuk Obati Istri, Fidelis Divonis 8 Bulan[SANGGAU] Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Fidelis Arie Sudewarto, Rabu (2/8). Vonis hakim yang dijatuhkan pada Fidelis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa hanya 5 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Fidelis terbukti bersalah dengan menanam serta memelihara narkotika jenis ganja, yang bertentangan dengan UU 35/2009 tentang Narkotika. “Ganja yang ditanam Fidelis juga adalah bertujuan untuk kemanusiaa dalam hal ini untuk mengobati istrinya yang sedang sakit parah dan memerlukan pengobatan dengan ekstrak ganja,” ujar Marselina. Namun, hukum Indonesia yang telah menggolongkan ganja sebagai jenis narkotika yang dilarang di Tanah Air, tidak memberi ampun pada Fidelis.
Source: Suara Pembaruan August 03, 2017 00:44 UTC