PAMEKASAN, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Mahfud MD, mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak terpengaruh situasi politik dalam menangani kasus korupsi e-KTP. "Hukum tidak boleh tergantung situasi politik. Proses harus terus dijalankan," kata Mahfud MD saat menghadiri Seminar Nasional Madura menjadi Provinsi di Pamekasan, Sabtu (12/3/2017) malam. Pria kelahiran Sampang, Madura, ini menambahkan, aparat hukum yang lain harus membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaik-baiknya tanpa harus menghadang dan menghambat secara psikologis dan secara politis. Oleh karena itu, aparat hukum di bawah pemerintahan Pak Jokowi harus serius menangani kasus ini," ungkapnya.
Source: Kompas March 12, 2017 03:11 UTC