Tangkal Penyebaran Covid-19, JPPI Dukung Rapid Antigen - News Summed Up

Tangkal Penyebaran Covid-19, JPPI Dukung Rapid Antigen


JawaPos.com – Mulai 18 Desember lalu, Pemerintah menetapkan mulai 18 Desember lalu, masyarakat yang hendak bepergian wajib menyertakan rapid antigen sebagai syarat ke luar atau ke dalam kota. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di libur panjang natal 2020 dan tahun baru 2021 (nataru). Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengapresiasi langkah tersebut. Baca Juga: Penumpang Kereta Api Belum Diwajibkan Pakai Tes Rapid Antigen“Meski libur, sebaiknya menahan diri karena kasus masih mengalami peningkatan. Harus dengan pertimbangan matang, kesiapan penerapan protokol kesehatan, zona wilayah, dan juga persetjuan orang tua dan masyarakat sekitar,” tandas Ubaid.


Source: Jawa Pos December 20, 2020 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */