REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muncul wacana menyeret pengeksekusi enam Laskar FPI badan peradilan independen internasional. Selain kabar dari Laskar FPI ada juga empat berita lainnya yang menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir. Pembunuhan Enam Laskar FPI tidak Bisa Dibawa ke Den HaagJAKARTA -- Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menjelaskan, Indonesia sejak awal bukanlah salah satu anggota dari Statuta Roma. Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional yang kerap disebut Statuta Roma, adalah traktat internasional yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Menurut Hikmahanto, alasan kedua kasus tersebut tidak bisa diseret ke ICC, karena tidak mencakup adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Source: Republika December 20, 2020 08:37 UTC