Tanpa Tunggu Banding Kejaksaan, Tjahjo Proses Pemberhentian AhokSenin, 29 Mei 2017 | 22:03 WIBMendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan segera memproses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok juga mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada presiden beberapa waktu lalu. Baca pula:Pengacara: Ahok Mengajukan Pengunduran Diri Sebagai Gubernur DKI"Yusril Ihza: Tak Logis Ahok Cabut Banding tapi Ajukan PembantaranTjahjo sebelumnya berpendapat proses pemberhentian menunggu langkah banding Kejaksaan. Tjahjo mengaku telah mengirimkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Soni Sumarsono untuk berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta membahas pengunduran diri Ahok.
Source: Koran Tempo May 29, 2017 15:00 UTC