"Kami sudah koordinasikan masalah ini dengan pihak LBH (lembaga bantuan hukum) Rakyat di Trenggalek yang mengerti aspek yuridis kasus seperti ini," katanya. "Melalui surat pengantar dan petugas yang mendampingi jenazah hingga sampai di Trenggalek hanya dijelaskan jika anak saya ditemukan tewas tenggelam di area kolam renang Pusdiklat ATKP di Maros, Sulawesi Selatan. Ketidakjelasan sebab kematian itu sempat dipertanyakan Gunawan dan keluarga dengan melapor ke Polsek Tugu, Trenggalek namun ditolak dengan alasan "locus delicti" (peristiwa hukum) ada di Maros dan bukan di wilayah hukum Trenggalek. "Kami juga sudah surati Polres Makassar namun juga ditolak dengan alasan kejadian ada di Maros, sehingga tidak berwenang menangani," tuturnya. Jika tidak kenapa pihak ATKP tidak melaporkan saat kejadian, dan jika mengetahui kenapa saat pengiriman jenazah tidak disertai keterangan da bukti visum," kata Pujihandi.
Source: Koran Tempo January 15, 2017 09:47 UTC