Tax Holiday Diberikan untuk Setiap Investasi Baru[JAKARTA] Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday ditujukan untuk penanaman modal baru. "Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru. Ia mengungkapkan, aturan menyangkut usulan perubahan tax holiday yang terbaru mengandung ketentuan persentase pengurangan PPh badan 100% (single rate). Sementara dalam aturan yang ada saat ini (PMK-159/2015), pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari jumlah PPh badan yang terutang. Selain itu, dalam aturan baru tax holiday juga akan lebih presisi karena jangka waktunya tidak lagi tergantung hasil analisis hasil komite verifikasi melainkan jumlah investasi.
Source: Suara Pembaruan April 03, 2018 02:37 UTC