“Kemarin, ibu kandung dari korban sudah ditetapkan sebagai tersangka”ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu, Sabtu (26/10). Erick menjelaskan, dalam pemeriksaan NP terbukti membunuh anaknya sendiri. “Dari pemeriksaan NP mengakui membunuh anak kandung nya sendiri,” imbuhnya. “Saat di interogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, kemudian penyidik melakukan upaya mencari alat bukti, alhasil, pelaku mengakui perbuatannya usai di temukan alat bukti,” kata Irwandhy. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah galon, 1 buah cangkir warna pink, 1 potong celana pendek, 1 potong kaos warna pink.
Source: Jawa Pos October 26, 2019 02:26 UTC