JawaPos.com - Ketika serapan tenaga kerja di dalam negeri rendah, pemerintah justru mendatangkan banyak tenaga kerja asing (TKA) khususnya dari Tiongkok. Karena banyak yang tidak sesuai prasyarat kesepakatan dalam MEA. Antara lain, insinyur, dokter, praktisi medis, perawat, arsitek, pariwisata, akuntan, dan tenaga kerja survey. Lagi-Lagi banyak posisi pekerjaan mereka Itu di level pekerja kasar bukan pekerja alih teknologi atau yang sesuai dengan MRA,” ungkap Irma. ”Saya tidak anti dengan TKA namun harusnya tetap dengan koridor yang benar tidak menafikan aturan-aturan yang harusnya tetap ada dan sesuai dengan prasyarat ASEAN Mutual recondition,” tegasnya.
Source: Jawa Pos August 11, 2016 00:11 UTC