Terbukti Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi - News Summed Up

Terbukti Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi


Tempo/NurdiansahTEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Dwi Sasono enam bulan pidana dengan ketentuan menjalani penahanan dengan rehabilitasi medis dan sosial. Adapun hal-hal yang memberatkan Dwi Sasono adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, serta perbuatannya telah berdampak buruk bagi generasi berikutnya. Sedangkan hal yang meringankan, Dwi Sasono bersikap baik selama di persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Dwi Sasono menyatakan menerima putusan setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan pidana.


Source: Koran Tempo October 08, 2020 09:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */