Terdakwa Dituntut Setahun, Tim Advokasi Novel Baswedan: Sandiwara - News Summed Up

Terdakwa Dituntut Setahun, Tim Advokasi Novel Baswedan: Sandiwara


Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara," bunyi kutipan rilis tertulis Tim Advokasi Novel Baswedan yang diterima Tempo dari salah satu anggotanya, Muhammad Isnur, Kamis, 11 Juni 2020. Isnur berujar, sejak awal Tim Advokasi Novel telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Dari pantauan Tim Advokasi Novel, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan. Oleh karena itu Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut majelis hakim tidak larut dalam 'sandiwara' hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan. Selanjutnya, Komisi Kejaksaan dinilai mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.


Source: Koran Tempo June 11, 2020 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */