Menurut pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono, jika ada yang berkeberatan dengan tulisan di Obor Rakyat, sepatutnya menggunakan mekanisme hak jawab. Tabloid Obor Rakyat ramai dibicarakan setelah dianggap melakukan kampanye hitam dan disebut menghina pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilu 2014. Mereka menekankan bahwa Obor Rakyat adalah produk jurnalistik. TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Damarwan Sepriyossa, membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016. "Jadi, sidang ini telah salah mengadili perkara," ujar redaktur pelaksana Obor Rakyat, Damarwan Sepriyossa, saat membacakan eksepsi.
Source: Koran Tempo June 09, 2016 09:11 UTC