Pemilik PT Bhikru Zamzam Wisata, sebuah biro perjalanan ibadah haji dan umroh ini ditahan karena diduga menipu warga lewat program umroh dengan modus mirip First Travel. Baca juga: Kasus First Travel, Polisi Dalami Biaya Umrah SyahriniAnton tidak merinci modus penipuan oleh tersangka. Namun menurut sejumlah informasi, modus penipuan PT Bhikru Zamzam mirip dengan kasus First Travel, yaitu menawarkan paket umroh dengan harga murah. Total jamaah yang tertipu 20 orang, jumlah uang yang telah disetor sebanyak Rp 380 juta. Kasus dugaan penipuan oleh First Travel saat ini sedang ditangani Bareskrim, Mabes Polri.
Source: Koran Tempo October 11, 2017 19:52 UTC