JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memberlakukan wajib lapor kepada artis TA. Wajib lapor itu terkait dugaan kasus prostitusi artis. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, TA kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan. Menurut Erdi, TA saat ini, masih berstatus sebagai saksi dari kasus dugaan prostitusi artis itu. Baca juga : Polda Jawa Barat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Artis TASebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/12).
Source: Jawa Pos December 21, 2020 04:30 UTC