JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seorang pengemudi wanita yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo dikenakan wajib lapor. Baca juga: Seorang Polisi Terluka akibat Pengemudi Terobos Rombongan Presiden"Jadi ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta," kata Argo. Seperti diketahui, seorang pengemudi wanita diamankan karena menerobos rombongan mobil Presiden, di ruas Jalan Tol Cimanggis kilometer 18 arah Jakarta, Senin (24/9/2018). Baca juga: Terobos Rombongan Mobil Presiden, Seorang Wanita DiamankanPetugas tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, petugas yang terluka atas nama Bripka Dedik Wahyu yang bertugas di satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya.
Source: Kompas September 25, 2018 05:48 UTC