INDOPOS.CO.ID - Terpidana koruptor kasus BLBI, Samadikun Hartono mengembalikan uang senilai Rp 87 Milyar ke kas negara melalui Bank Mandiri di Gedung Plaza Mandiri Jakarta Selatan, Kamis (17/5). Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony T. Spontana mengatakan, pembayaran ini tidak dilakukan secara cash, sebelumnya telah ditransfer terlebih dahulu oleh Samadikun ke rekening Bank Mandiri. Uang yang berada saat ini, kata dia, hanya merupakan bentuk simbolis semata. "Simbolis saja uang ini sudah pasti masuk ke rekening Bank Mandiri dan saya harus pastikan juga akan disetorkan ke kas negara itu aja," ujar Tony seperti dilansir Jawapos.com. Sehingga, Samadikun resmi melunasi denda kerugian negara yang dibuatnya"Bukan dari penjualan aset yang disita.
Source: Jawa Pos May 17, 2018 13:52 UTC