PEKANBARU,KOMPAS.com - Kepolisi melimpahkan salah satu tersangka ujaran kebencian bernama Muhammad Abdullah Harsono (MAH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyerahkan tersangka Muhammad Abdullah Harsono alias MAH ke Kantor Kejari Pekanbaru pada Selasa (17/10/2017). Asisten Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim mengatakan, MAH akan ditahan selama dua puluh hari terhitung hari ini. Baca juga: Minta TNI Dibubarkan, Andre Didatangi Tentara dan Dibawa ke Polisi"Secepatnya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Asisten Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim. Mereka menyebarkan ujaran kebencian melalui situs Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com.
Source: Kompas October 17, 2017 22:18 UTC