REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus korupsi kondensat yakni, Honggo Wendratno, diduga masih berada di Singapura. Padahal, berkas perkara kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 38 triliun tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. "Honggo kan belum datang, masih belum datang, masih di Singapura, tentunya ini masih jadi target kita sampai kapanpun juga," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendral Polisi Ari Dono Sukmanto di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1). Saat ini, barang bukti yang diperkirakan telah diselamatkan mencapai Rp 32 triliun yang didapatkan dari akumulasi aset. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No.
Source: Republika January 08, 2018 14:37 UTC