BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel tempat spa di Jalan Kebon Jati, Kota Bandung, Rabu (24/5/2017) malam. Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan, menyebutkan, spa bernama My Palace yang merupakan salah satu fasilitas di Hotel Ginno Feruci tersebut telah melanggar peraturan. "Kedapatan masih beroperasi pada hari Rabu tanggal 24 Mei pukul 22.00 WIB," kata Edward saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (25/5/2017) pagi. "Kita langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung untuk penyegelan," tandasnya. Baca juga: Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Sukabumi Diwajibkan Tutup
Source: Kompas May 25, 2017 02:24 UTC