JawaPos.com – Barang sitaan yang tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Probolinggo terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut dia, setiap tahun, barang sitaan yang umumnya menjadi barang bukti (BB) di Rupbasan memang meningkat. Barang sitaan akan berkurang atau bisa dikeluarkan setelah kasusnya divonis. Sampai kini, barang sitaan yang sudah diproses mencapai 60 persen. Ada juga barang sitaan dari kasus yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, penasihat Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Source: Jawa Pos January 20, 2017 03:19 UTC