MEKKAH, KOMPAS.com - Sebanyak tiga jemaah asal kelompok terbang (kloter) 39 Dembarkasi Surabaya (SUB 39) yang sempat ditahan imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah akhirnya dibebaskan. Uang tersebut diketahui keberadaannya saat pemeriksaan sinar Rontgen di Bandara AMAA Madinah pada Senin, (3/10/2016), pukul 11.30 waktu setempat. Ketiga jemaah itu ditahan petugas imigrasi dan dibawa ke kantor polisi bandara untuk diminta keterangan terkait dengan kepemilikan uang yang dibawa. Oleh Ansharul, sebanyak 348.000 euro dan 17.000 riyal dititipkan kepada istrinya, sebanyak 50.000 dollar AS dan 10.000 euro kepada Rochmat Kanapi, dan sisanya dibawa sendiri. Baca: Bawa Uang Tunai Rp 2 Miliar, Tiga Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Ditahan
Source: Kompas October 04, 2016 23:03 UTC