Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K - News Summed Up

Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K


JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, digugat nelayan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan reklamasi Pulau FPutusan hakim pada sidang kedua atas SK Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, juga memenangkan nelayan. Kompas.com/Robertus Belarminus Para nelayan berdemo jelang sidang putusan gugatan reklamasi di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur. Para nelayan berdemo jelang sidang putusan gugatan reklamasi di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur. (baca: Nelayan Menangkan Gugatan Reklamasi Pulau F, Ini Tanggapan PT Jakpro Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan di proyek reklamasi Pulau F, sampai ada kekuatan hukum tetap.


Source: Kompas March 17, 2017 01:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */