Washington, Beritasatu.com - Tiga dari empat pakar hukum Konstitusi yang dipanggil DPR Amerika Serikat (AS) untuk menjadi saksi ahli menyebut Presiden Donald Trump layak dimakzulkan. Keempat pakar tersebut memberi kesaksian mereka dalam penyelidikan pemakzulan Presiden Donald Trump, di Capitol Hill, Washington, Rabu (4/12/2019). Dalam kesaksiannya, Michael Gerhardt, yang merupakan pakar hukum konstitusi, mengatakan bahwa Trump terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy, untuk menyelidiki Joe Biden dan putranya, Hunter Biden. Dia mendorong DPR AS untuk memmutuskan pemakzulan Trump, jika tidak ingin muncul preseden bahwa presiden menjadi “raja” dalam pemerintahan di AS. Seluruh proses ini tidak adil, tidak hanya terhadap @realDonaldTrump, tetapi juga Rakyat Amerika!” ujar Donald Trump dalam cuitannya.
Source: Suara Pembaruan December 05, 2019 06:56 UTC