TEMPO/Ilham FikriTempo.co, Jakarta - Tim advokasi hukum Setya Novanto siap berkoordinasi kembali dengan klien mereka terhadap opsi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua tim advokasi hukum Setya Novanto, I Ketut Mulya Arsana enggan berkomentar banyak soal opsi tersebut. Baca juga: Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan Setya NovantoKPK membuka opsi untuk mengeluarkan sprindik baru untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. "Walaupun praperadilan bilang (penetapan tersangka atas Setya Novanto) tidak sah, tapi kami punya kewenangan untuk membuat sprindik baru," kata Evi saat ditemui usai pembacaan vonis putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Opsi tersebut disampaikan pasca hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar hari ini mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Source: Koran Tempo September 29, 2017 14:48 UTC