Juru bicara Tim Anies, Billy David mengungkap kronologi pembatalan penggunaan gedung itu hanya sehari sebelum acara. Ia mengatakan, pihaknya sudah lama mengantongi izin pemakaian Gedung Indonesia Menggugat dari Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Baik itu izin ke instansi terkait, hal ini UPT (Unit Pelaksana Teknis) pengelola gedung di bawah Dinas Kebudayaan, dan juga izin keramaian di kepolisian. Dalam tangkapan layar yang dikirim ke Tempo, terlihat surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat. Sebelumnya pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat membenarkan membatalkan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara Anies.
Source: Koran Tempo October 10, 2023 09:40 UTC