TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dalil yang dibangun pihak Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sebagai pemohon sengketa hasil pemilihan presiden 2019 tidak jelas. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyebut dalil pemohon tidak memiliki dasar fakta dan bukti yang jelas. Salah satu yang disinggung Ali ialah dalil adanya kecurangan pembukaan kotak suara oleh KPU di parkiran sebuah swalayan Alfamart. Baca: KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Sengketa Pilpres ke MKDalam contoh kasus pembukaan kotak suara oleh KPU di sebuah parkiran Alfamart itu, kata Ali, pemohon membebani Mahkamah dengan dalil yang tidak jelas. "Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia, sehingga di mana peran Mahkamah dalam memanggil saksi terkait kasus tersebut," ujarnya.
Source: Koran Tempo June 18, 2019 06:33 UTC