JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily membantah aturan tentang pengangkatan pegawai honorer yang diteken Presiden Jokowi terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal itu diungkapkannya untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai, langkah Presiden Jokowi menandatangani aturan tersebut bertujuan demi pilpres. Baca juga: Aturan Pengangkatan Pegawai Honorer Diteken, FSGI Apresiasi PemerintahMenurut Ace, peraturan tersebut adalah sebuah peraturan yang memihak atau menguntungkan publik. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, seharusnya aturan semacam ini bisa dibuat jauh sebelum tahapan Pilpres 2019.
Source: Kompas December 03, 2018 14:37 UTC