Tinggal 9 Hari Pelaksanaan Pilpres, Ketua KPU Baru Diputus Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran - News Summed Up

Tinggal 9 Hari Pelaksanaan Pilpres, Ketua KPU Baru Diputus Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran


JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika hari H Pemilihan Presiden tinggal sembilan hari lagi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dan mengikuti tahapan Pemilu. Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mereka menduga bahwa tindakan Hasyim dan anggotanya sengaja membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan. “Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.


Source: Koran Tempo February 05, 2024 10:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */