Parapuan.co - Pemerintah kini tengah menggalakkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias vaksin booster. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. "Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)." Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Apakah Vaksin Booster Bisa Membatalkan Puasa?
Source: Kompas April 14, 2022 10:25 UTC