Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagri yang Dinilai Hambat Birokrasi - News Summed Up

Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagri yang Dinilai Hambat Birokrasi


Tjahjo mencabut serentetan Permendagri itu dengan alasan untuk menyederhanakan proses birokrasi dan perizinan yang terlalu panjang. "Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat demokrasi dan rantai birokrasi," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2018. Kami mengaudit Permen itu yang birokrasinya sangat panjang terkait perizinan, itu kami pangkas," kata Tjahjo. Tjahjo mengatakan, pencabutan Permendagri itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarangnya mencabut Peraturan Daerah. "Kemungkinan masih ada perda-perda yang menghambat investasi dan perizinan atau bagaimana memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik," kata Tjahjo Kumolo.


Source: Koran Tempo February 07, 2018 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */