Beberapa poin juga ditekankan Tjahjo untuk meminta kepada pemerintah daerah agar anggaran untuk belanja modal pemerintah daerah diperbesar. TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah untuk membatasi dan menyeleksi pemberian dana hibah maupun bantuan sosial. Selain itu, terkait dengan belanja hibah dan bantuan sosial anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 2014, Tjahjo mengungkapkan bahwa pada tahun itu dana hibah sebesar Rp 54,47 triliun atau 6,37 persen terhadap belanja. Tjahjo mengingatkan juga agar pemerintah daerah segera menyampaikan laporan realisasi APBD secara tepat waktu. Hari ini, Tjahjo mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Source: Koran Tempo June 23, 2016 10:18 UTC