Katanya, Pencopotan Lukas sudah sesuai dengan Pasal 42 Ayat 5 AD/ART Partai Demokrat. AHY lalu menegaskan, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Baca Juga: Mahfud MD Komentari Omongan AHY Soal Intervensi Negara dalam Kasus Lukas EnembeNamun jika nanti Lukas terbukti tidak bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 6 anggaran dasar Demokrat. "Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa," sebutnya.
Source: Republika September 29, 2022 22:02 UTC