HappyInspireConfuseSadJakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menolak usulan amnesti pajak jilid II yang digulirkan pemerintah. Dia juga mendorong pemerintah tidak menyelipkan agenda pengampunan pajak itu ke dalam revisi UU 28/2007 yang akan dibahas bersama DPR. "Tax amnesty jilid II tidak ada, direvisi (UU) KUP jangan muncul tax amnesty, sekali seumur hidup hanya satu generasi dilakukan. Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu enggan mengomentari ihwal isu tax amnesty jilid II yang digulirkan Kemenkeu.“Itu nanti dibahas sama DPR saja, (saya) tidak bisa klarifikasi. Dalam revisi itu pemerintah berencana mengubah skema penghitungan tarif PPN dan salah satu yang diusulkan ialah pengampunan pajak.“Itu akan mengubah skema penghitungan tarif PPN, Pajak Penghasilan (PPh), pengurangan tarif PPh Badan, beberapa hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM), pajak penjualan, pajak penjualan, pajak barang/jasa, pajak karbon, hingga pengampunan pajak,” imbuhnya kemarin.
Source: Media Indonesia May 20, 2021 12:01 UTC