REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kebijakan transfer penyaluran dana desa diusulkan menggunakan metode spesific grant. Kegiatan dihadiri oleh 15 kepala KPPN yang tersebar di Jatim, serta 39 Kepala BKPAD di seluruh Jatim. Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan melalui pola specific grant maka alokasi dana desa bisa dibagi menjadi 60 persen pembangunan fisik dan 40 persen untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Seharusnya dana desa ini bisa memberilkan multiplier effect bagi masyarakat desa,” jelasnya. Selama ini, lanjutnya, implementasi penyaluran dana desa menggunakan metode ‘block grant’ atau diserahkan kepada kepala desa (kades).
Source: Republika July 05, 2017 10:07 UTC