REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 tahun 2017 terkait transportasi online membuatnya tidak bisa lagi diatur pemerintah. Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, aturan-aturan tersebut tidak bisa lagi dihidupkan oleh pemerintah meski dengan cara membuat peraturan baru. Menurut Bayu, pemerintah yang selalu menjunjung tinggi hukum mestinya menaati keputusan MA yang telah menganulir 14 pasal tersebut. Sebab, pengaturan untuk transportasi online tetap memiliki payung hukum lantaran MA tidak membatalkan seluruh Permenhub tersebut. Dia berharap agar semua pihak menghormati keputusan MA dan tidak menafsirkan secara serampangan sesuai kepentingannya masing-masing.
Source: Republika September 15, 2017 22:30 UTC