(Beritasatu.com/ Vento Saudale)Depok - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok masih mengizinkan transportasi online beroperasi di Kota Depok. Dishub menegaskan tidak ada larangan bagi transportasi online di Depok sebagaimana ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu ketentuan dan peraturan dari Kementerian Perhubungan terkait transportasi online. "Kami masih menunggu ketentuan dari Kemenhub dan juga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selaku pengelola transportasi di Jabodetabek," ujar Gandara kepada SP saat dihubungi, Kamis (12/10) di Depok, Jawa Barat. Sebagai pengguna transportasi online setiap harinya dari rumah menuju Stasiun Depok Baru, Dini mengatakan bahwa jika ojek online dilarang beroperasi maka akan sangat menyulitkan baginya.
Source: Suara Pembaruan October 12, 2017 01:52 UTC