JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II Zainuddin Amali menilai Indonesia belum waktunya menggunakan sistem pemilihan elektronik (e-voting). Menurut dia, banyak hal yang perlu dipertimbangkan termasuk membenahi permasalahan kepemiluan yang masih belum terselesaikan. Ia juga melihat masih ada traumatis terhadap apa yang terjadi pada penggunaan teknologi elektronik pada Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Wacana penggunaan sistem e-voting mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). (Baca: Soal "E-Voting", KPU Akui Sudah Didatangi Vendor)Beberapa anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, menilai e-voting perlu diterapkan dalam pemilu di Indonesia.
Source: Kompas March 15, 2017 09:11 UTC