JawaPos.com – Gara-gara menjadi tersangka pembuatan konten hoaks dari dalam Lapas Porong, Sidoarjo, Tri Setyo mendapat hukuman. Menurut Gun Gun Gunawan, kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, sekitar dua hari lalu pihak kepolisian memeriksa Tri Setyo. Tapi, lanjut Gun Gun, setelah petugas mengobok-obok, akhirnya Tri Setyo tak bisa mengelak. ’’Kami rutin melakukan razia seminggu sekali,’’ ujar Gun Gun. Jika pada 2017 membunuh Luluk Diana, perempuan yang diduga selingkuhannya asal Sidojangkung, Menganti, dan membawa kabur uang ratusan juta rupiah, belakangan Tri Setyo membuat konten hoaks.
Source: Jawa Pos January 22, 2021 12:22 UTC