REUTERSTEMPO.CO, Washington – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mempertimbangkan sejumlah sanksi kepada Cina terkait rencana undang-undang keamanan baru, yang bakal diterapkan Beijing kepada Hong Kong. Sanksi itu akan dibuat secara terukur agar tidak berdampak kepada warga Hong Kong dan bisnis Amerika Serikat di wilayah semi-otonom itu. Tingkat sanksi AS terhadap Cina bakal tergantung pada seberapa jauh implemantasi dari undang-undang keamanan nasional, yang bakal diterpakan Beijing di Hong Kong. Saat ini, pemerintah Trump belum menjelaskan apakah akan mencopot secara penuh status otonomi Hong Kong, yang disebut sebagai opsi nuklir. AS memberikan status otonomi khusus kepada Hong Kong sejak penyerahan wilayah itu kepada Cina dari Inggris pada 1997.
Source: Koran Tempo May 28, 2020 03:11 UTC