JawaPos.com – Kubu capres 02 Prabowo Subianto mengajukan tujuh petitum agar permohonan sengketa hasil pilpres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sayang, dalam dokumen permohonan BPN ke MK, data tersebut hanya dilengkapi screenshot dari salah satu media online alias tanpa pengecekan di lapangan. Dengan bukti-bukti tersebut, BPN mengajukan tujuh petitum di akhir gugatan. Dikonfirmasi terkait penjabaran surat permohonan BPN ke MK, Denny Indrayana sebagai salah seorang kuasa hukum BPN enggan menjelaskan secara terperinci. TUJUH PETITUM PERMOHONAN BPN
Source: Jawa Pos May 27, 2019 09:49 UTC