JawaPos.com ‒ Kursi lowong kepala daerah/wakil kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota di Jatim dipastikan tak bisa lagi terisi. Sesuai dengan UU 10/2016 tentang Pilkada, jabatan lowong itu tak bisa diisi. Di Jatim, tercatat ada tujuh kabupaten/kota di provinsi ini yang dipastikan tidak akan dipimpin oleh duet kepala daerah/wakil kepala daerah hingga akhir masa jabatan. Nama yang terpilih disampaikan ke Pemprov Jatim untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan dilaksanakan Pemprov Jatim.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 08:03 UTC