JawaPos.com – Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan sudah mendapat kepastian. Yakni, ada kenaikan gaji pokok 5 persen. Adapun untuk skemanya, Mudzakir menjelaskan, pemerintah belum menuangkan ke dalam peraturan. Jika di tahun sebelumnya PNS hanya menerima THR sebesar gaji pokok, pada 2018 skemanya berubah dengan ditambah item tunjangan kinerja. Secara terpisah, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, draf PP THR masih disusun.
Source: Jawa Pos May 04, 2019 06:00 UTC