Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel Dinilai Cederai Keadilan - News Summed Up

Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel Dinilai Cederai Keadilan


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel, Dianggap Memalukan dan Bukti Sandiwara HukumPadahal mereka tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam. Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Baca juga: Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah, Saya Juga MirisOleh karena itu, menurut Usman, pelaku kunci juga harus diungkap. "Kasus-kasus high-profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel ini mengingatkan kita akan kasus Munir, motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi," ujar dia.


Source: Kompas June 12, 2020 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */