REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Kabinet Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan membatalkan perpanjangan visa untuk ekspatriat. Keputusan baru ini merevisi peraturan sebelumnya untuk visa residensi ekspatriat yang berada di UEA selama masa pandemi Covid-19. "Keputusan itu diambil setelah mempelajari situasi saat ini serta memastikan tidak ada dampak negatif pada berbagai sektor (dengan kebijakan baru itu)," lapor Kantor Berita UEA, WAM, dilansir dari Arab News pada Ahad (12/7). Keputusan tentang validitas visa dan izin masuk bagi mereka yang berada di dalam negeri dari 1 Maret 2020 hingga akhir Desember 2020 dibatalkan. Keputusan tersebut, tambah kabinet, dilakukan seiring dengan new normal yang mulai diterapkan di UEA.
Source: Republika July 11, 2020 23:15 UTC