Pelanggaran HAM terkait motif politik yang berpotensi bersifat subversif. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam masih mengkhawatirkan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Antiterorisme. Choirul mengatakan, kemungkinan pelanggaran HAM terkait motif politik yang berpotensi bersifat subversif. Dalam konteks penangkapan, dia menerangkan, Undang-Undang Antiterorisme tidak menyebutkan lokasi penahanan ketika ada penangkapan. "Itu silakan dipakai dalam konteks tempur atau dalam konteks tertentu tapi dalam konteks seperti ini, itu nggak boleh, karena ini yuridiksi penegakan hukum bukan yang lain," tegasnya.
Source: Republika May 26, 2018 13:18 UTC